AD/ART

Anggaran Dasar (AD) Asosiasi Pengajar Dharma Sastra Indonesia (APDASI) merupakan naskah dasar yang mengatur nama, kedudukan, asas, visi-misi, keanggotaan, struktur organisasi, hingga tata kelola keuangan asosiasi.

Murdha-Citta

Memperhatikan pentingnya peran pendidikan dan pengajaran dalam pelestarian dan pengembangan Dharma Sastra, maka diperlukan suatu wadah yang dapat mengorganisir, mempererat, dan mengembangkan para pengajar dalam bidang ini. APDASI hadir sebagai upaya untuk menyatukan visi dan misi para pengajar, serta menjadi pusat pengembangan ilmu pengetahuan terkait dengan Hukum Hindu atau Dharma Sastra.

Asosiasi ini berkomitmen menciptakan ruang kolaborasi antara akademisi, praktisi, dan mahasiswa guna memperdalam pemahaman tentang nilai-nilai ajaran Hindu, khususnya Dharma Sastra, melalui kegiatan ilmiah, seminar, pelatihan, serta pengabdian kepada masyarakat.

Bab I — Nama, Tempat Kedudukan dan Waktu Didirikan

Pasal 1 — Nama

Organisasi ini bernama Asosiasi Pengajar Dharma Sastra Indonesia, disingkat APDASI.

Pasal 2 — Tempat Kedudukan

APDASI berkedudukan di Kota Denpasar, Bali, Negara Republik Indonesia, dengan wilayah kerja di seluruh Indonesia.

Pasal 3 — Pendirian

APDASI didirikan berdasarkan Akte Pendirian yang dicatatkan pada Kementerian Hukum dan HAM, sebagai bagian tidak terpisahkan dari Anggaran Dasar ini, untuk jangka waktu yang tidak ditentukan. [lengkapi dari AD/ART] — tanggal pendirian dan nomor akte.

Bab II — Asas, Landasan, Visi Misi dan Tujuan

Pasal 4 — Asas

APDASI berasaskan Pancasila.

Pasal 5 — Landasan

  • Undang-Undang Dasar 1945;
  • Undang-Undang No. 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen;
  • Peraturan Perundang-Undangan yang berlaku; dan
  • Deklarasi para pendiri, yakni dosen dari 5 (lima) perguruan tinggi penyelenggara pendidikan Dharma Sastra atau Hukum Hindu di Perguruan Tinggi Keagamaan Hindu (PTKH).

Pasal 6 — Visi dan Misi

Visi: Menjadi wadah profesional yang terkemuka dalam mengembangkan, melestarikan, dan memajukan pengajaran Dharma Sastra di Perguruan Tinggi Keagamaan Hindu Indonesia, serta berperan aktif dalam memperkaya khazanah ilmu pengetahuan berbasis ajaran Dharma Sastra untuk mendukung pembangunan karakter bangsa dan kebijakan Pemerintah.

Misi:

  1. Mengembangkan kualitas pengajaran Dharma Sastra melalui pelatihan, seminar, dan workshop.
  2. Melestarikan ajaran dan nilai-nilai Dharma Sastra melalui pendidikan formal dan non-formal.
  3. Membangun jaringan kolaborasi antar pengajar, akademisi, dan praktisi di tingkat nasional maupun internasional.
  4. Memberikan kontribusi terhadap pembangunan karakter bangsa melalui pendidikan karakter dan moralitas.
  5. Meningkatkan profesionalisme pengajar melalui sertifikasi, riset, dan pengembangan kurikulum.
  6. Meningkatkan kesadaran masyarakat melalui program pengabdian masyarakat berbasis Dharma Sastra.

Pasal 7 — Tujuan

  1. Menghimpun Tenaga Pengajar pada Pendidikan Tinggi Keagamaan Hindu (Dosen, Profesional, dan Praktisi Dharma Sastra) ke dalam satu organisasi.
  2. Meningkatkan kualitas pengajaran Dharma Sastra melalui pelatihan, seminar, dan program pengembangan profesional.
  3. Mewujudkan integrasi nilai-nilai Dharma Sastra dalam kurikulum pendidikan di Indonesia.
  4. Melestarikan dan mengembangkan ajaran Dharma Sastra sebagai bagian dari warisan budaya Indonesia.
  5. Memfasilitasi pertukaran pengetahuan dan pengalaman antar pengajar dan praktisi melalui forum ilmiah dan kolaborasi riset.
  6. Meningkatkan peran pengajar dalam memperkuat pembentukan karakter dan moralitas masyarakat.
  7. Mengembangkan jejaring nasional dan internasional di bidang pengajaran Dharma Sastra.
  8. Menjadi mitra pemerintah dan lembaga pendidikan dalam menyusun kebijakan pendidikan.
  9. Membina anggotanya agar berkepribadian dan berbudi luhur sesuai Kode Etik APDASI.

Bab III — Keanggotaan, Hak dan Kewajiban

Pasal 8 — Keanggotaan

Keanggotaan APDASI terdiri dari Anggota Biasa, Anggota Luar Biasa, dan Anggota Kehormatan.

Pasal 9–12 — Syarat, Hak, Kewajiban, dan Berakhirnya Keanggotaan

Uraian lengkap syarat keanggotaan, hak per jenis anggota, kewajiban, dan ketentuan berakhirnya keanggotaan tersedia pada halaman Keanggotaan.

Bab IV — Organisasi

Pasal 13 — Bentuk dan Sifat

APDASI adalah organisasi mandiri, independen, dan nirlaba di seluruh wilayah Republik Indonesia.

Pasal 14 — Struktur Organisasi

Organisasi terdiri dari Pengurus Pusat (PP) — meliputi Dewan Pembina, Dewan Penasehat, Ketua Umum, Wakil Ketua Umum, Sekretaris Jenderal, Wakil Sekretaris Jenderal, Bendahara Umum, Koordinator Wilayah, serta Koordinator Bidang Peningkatan dan Pengembangan SDM, Bidang Hukum dan Advokasi, dan Bidang Humas dan Kerjasama — dan Pengurus Daerah (PD). Lihat halaman Struktur Organisasi.

Pasal 15 — Perangkat Organisasi

Rapat Pengurus, Rapat Anggota (Mahasabha Nasional/Daerah), dan Rapat Pengawas.

Pasal 16 — Wewenang Organisasi

Rapat Anggota/Mahasabha Nasional (MANAS) merupakan lembaga dan kekuasaan tertinggi di tingkat Nasional, termasuk kewenangan mengubah Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga. Mahasabha Nasional Luar Biasa (MANASLUB) dan Rapat Kerja (RAKER) diselenggarakan sesuai kebutuhan.

Pasal 17 — Waktu Penyelenggaraan Rapat

Mahasabha Nasional/Daerah diselenggarakan sekali dalam 4 tahun; Rapat Kerja Nasional (RAKERNAS) sekurang-kurangnya sekali setahun; rapat dapat diselenggarakan secara daring.

Pasal 18 — Pengurus Organisasi

Kepengurusan pertama dikelola oleh para pendiri. Lihat halaman Struktur Organisasi.

Pasal 19 — Lambang dan Kode Etik

Diatur lebih lanjut dalam Anggaran Rumah Tangga (ART). [lengkapi dari AD/ART]

Bab V — Rapat-Rapat Organisasi

Pasal 20 — Kuorum

Rapat dinyatakan sah apabila dihadiri lebih dari 1/2 peserta berhak hadir; khusus perubahan AD/ART memerlukan kehadiran lebih dari 2/3 peserta berhak hadir.

Pasal 21 — Pengambilan Keputusan

Keputusan diambil secara musyawarah mufakat; bila tidak tercapai, berdasarkan suara terbanyak. Perubahan AD/ART memerlukan persetujuan seluruh peserta berhak suara; pembubaran organisasi memerlukan suara bulat 100% Pengurus Pusat dan Daerah.

Bab VI — Pengawas, Dewan Pertimbangan dan Ketua Kehormatan

Pasal 22 — Pengawas

Diangkat oleh Rapat Pendiri/Anggota/Mahasabha Nasional, terdiri dari Guru Besar bidang Dharma Sastra, tokoh yang berjasa, dan para pendiri yang tidak lagi menjabat Pengurus.

Pasal 23 — Dewan Pertimbangan

Terdiri secara ex officio dari Dirjen Bimas Hindu Kemenag RI, Ketua PHDI Pusat, Gubernur Bali, Direktur Pendidikan Tinggi Ditjen Bimas Hindu, dan Rektor PTKHN yang memiliki Program Studi Dharma Sastra; maksimal 9 orang di tingkat Pusat dan 3 orang di tingkat Daerah.

Pasal 24 — Ketua Kehormatan

Jabatan kehormatan bagi mantan Ketua Umum yang menyelesaikan masa jabatannya secara penuh.

Bab VII — Keuangan dan Perbendaharaan

Pasal 25 — Sumber Dana

  • Kegiatan konferensi, seminar, atau webinar tingkat nasional maupun internasional;
  • Kegiatan sertifikasi;
  • Kegiatan pendidikan dan pelatihan;
  • Sumbangan dan bantuan yang tidak mengikat serta usaha-usaha lain yang sah.

Pasal 26 — Pengelolaan Kekayaan

Pengurus Pusat dan Daerah bertanggung jawab atas pengelolaan harta kekayaan organisasi pada tingkatannya masing-masing. Bila organisasi bubar, harta kekayaan dititipkan pada Pengurus Pusat atau dihibahkan kepada badan sosial.

Bab VIII — Perubahan Anggaran Dasar dan Pembubaran Organisasi

Pasal 27 — Perubahan Anggaran Dasar

Hanya dapat dilakukan berdasarkan keputusan Rapat Anggota/Mahasabha Nasional yang bersifat khusus.

Pasal 28 — Pembubaran Organisasi

Pembubaran nasional hanya dapat dilakukan berdasarkan suara bulat/aklamasi pada Mahasabha Nasional khusus, sekaligus menetapkan penghibahan kekayaan organisasi kepada badan sosial.

Bab IX — Penutup

Pasal 29 — Anggaran Rumah Tangga

Hal-hal yang belum diatur dalam Anggaran Dasar diatur dalam Anggaran Rumah Tangga (ART) dan tidak boleh bertentangan dengan Anggaran Dasar.

Pasal 30 — Berlakunya Anggaran Dasar

Anggaran Dasar ditetapkan dan disahkan dalam Rapat Pendirian APDASI di Denpasar, dan berlaku sejak ditetapkan.

Ditetapkan di Denpasar oleh para pendiri APDASI. Lihat susunan pendiri pada halaman Struktur Organisasi.

Diperbarui 6 Agu 2026