Keanggotaan
Syarat, cara mendaftar, dan pengecekan status anggota.
Ketentuan keanggotaan Asosiasi Pengajar Dharma Sastra Indonesia (APDASI) diatur dalam Bab III Anggaran Dasar (Pasal 8–12).
Jenis Keanggotaan (Pasal 8)
- Anggota Biasa — Tenaga Pengajar pada Pendidikan Tinggi Keagamaan Hindu yang memiliki NIDN, NIDK, atau NUP dengan kepakaran Pohon Ilmu Dharma Sastra, atau berhomebase di Program Studi Dharma Sastra, Hukum Hindu, atau Hukum Adat.
- Anggota Luar Biasa — Tenaga pengajar dari kalangan akademisi, profesional, atau praktisi yang pernah mengajar mata kuliah dari Pohon Ilmu Dharma Sastra serta memiliki pemahaman dan ketertarikan mendalam pada Dharma Sastra.
- Anggota Kehormatan — Para pendiri perkumpulan serta pakar dan anggota masyarakat yang berjasa dalam membentuk, membina, dan mengembangkan APDASI.
Syarat Keanggotaan (Pasal 9)
- Warga Negara Republik Indonesia dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK), atau memiliki izin khusus mengajar bagi warga negara asing.
- Berprofesi sebagai Dosen aktif pada Perguruan Tinggi Keagamaan Hindu dengan NIDN, NIDK, atau NUP.
- Menerima, memahami, dan menaati Anggaran Dasar (AD) dan Anggaran Rumah Tangga (ART) APDASI.
- Memahami dan menaati Kode Etik APDASI.
Hak Anggota (Pasal 10)
Anggota Biasa memiliki hak suara (memilih dan dipilih), hak bicara, serta hak mengikuti kegiatan dan menikmati fasilitas organisasi.
Anggota Luar Biasa memiliki hak bicara serta hak mengikuti kegiatan dan menikmati fasilitas organisasi.
Anggota Kehormatan memiliki hak bicara serta hak mengikuti kegiatan organisasi atas undangan.
Kewajiban Anggota (Pasal 11)
- Menaati semua ketentuan organisasi.
- Menjaga dan menjunjung nama baik organisasi.
- Menjalankan profesinya sesuai Kode Etik APDASI.
Berakhirnya Keanggotaan (Pasal 12)
- Meninggal dunia.
- Mengundurkan diri.
- Diberhentikan oleh organisasi.
- Berakhir masa berlaku keanggotaan sesuai ketentuan organisasi.
Pendaftaran anggota baru dapat dilakukan secara daring melalui Layanan Keanggotaan Online.