Badan Hukum
Dasar hukum dan legalitas Asosiasi Pengajar Dharma Sastra Indonesia (APDASI) diatur dalam Bab I dan Bab II Anggaran Dasar (Pasal 3–5).
Pendirian (Pasal 3)
APDASI didirikan berdasarkan Akte Pendirian yang dicatatkan pada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Republik Indonesia, sebagai bagian tidak terpisahkan dari Anggaran Dasar, untuk jangka waktu yang tidak ditentukan. [lengkapi dari AD/ART] — nomor dan tanggal Surat Keputusan Kemenkumham.
Asas (Pasal 4)
APDASI berasaskan Pancasila.
Landasan Hukum (Pasal 5)
- Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
- Undang-Undang No. 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen;
- Peraturan perundang-undangan yang berlaku; dan
- Deklarasi para pendiri, yakni dosen dari 5 (lima) perguruan tinggi penyelenggara pendidikan Dharma Sastra atau Hukum Hindu di Perguruan Tinggi Keagamaan Hindu (PTKH).
Diperbarui 6 Agu 2026